SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Muhammad Ramadhana Rahman resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Ahyar Umar, yang tidak sempat mengikuti pelantikan pada 14 Agustus 2024 lantaran terjerat kasus korupsi.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/384/2025 tentang perubahan SK Nomor 188.44/300/2024 mengenai peresmian Anggota DPRD Kotim periode 2024–2029.

Pengambilan sumpah janji pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD Kotim, dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 6 Oktober 2025.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotim, kami mengucapkan selamat bergabung. Semoga keberadaan saudara dapat memperkuat kebersamaan dan memperkukuh komitmen kita dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kotim,” ujar Rimbun.

Ramadhana Rahman sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kotim, yang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhasil meraih 1.770 suara.

“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral, bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semoga saudara dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tambahnya.

Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya kekosongan kursi DPRD Kotim selama satu tahun dua bulan pasca tidak dilantiknya Ahyar Umar. Rimbun menjelaskan, kekosongan Fraksi PDIP yang cukup lama tersebut karena harus menunggu inkrah atas kasus hukum Ahyar. (DEWI PATMALASARI/H)