JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan seluruh pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar menyusun proposal usaha secara sederhana.

"Proposal usaha atau bisnis tidak perlu bertumpuk-tumpuk, cukup dua hingga tiga lembar saja. Yang penting memuat maksud, tujuan, serta manfaat rencana bisnis bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Dukungan Pembiayaan Kopdes Merah Putih, yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Proposal tidak perlu berisi sejarah panjang atau cerita detail yang tidak relevan sehingga persetujuannya pun dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

"Fokus saja pada kegiatan usaha, kebutuhan investasi, jumlah pinjaman, serta besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan," kata dia.

Ia menyampaikan jika memungkinkan proposal dapat dibuat hanya satu lembar, asalkan sudah mencakup poin-poin substansi utama.

"Yang terpenting ada penjelasan mengenai tujuan, manfaat, kebutuhan, serta skema pembayaran. Itu yang harus dibahas dalam musyawarah desa," katanya.

Dengan penyusunan yang sederhana, Kemendes berharap Kopdes Merah Putih bisa lebih cepat mengakses pembiayaan dan menjalankan usaha produktif di tingkat desa.

Sebelumnya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah menyampaikan kepala desa (kades) berwenang menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.

"Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP," kata Mendes Yandri.

Dengan demikian meskipun kewenangan kepala desa menyetujui pinjaman, persetujuan itu tetap membutuhkan kesepakatan dari hasil Musdesus yang melibatkan beragam unsur, mulai dari Ketua Kopdes Merah Putih, anggota Kopdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.

Hal itu pun telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".

ANTARA