BORNEONEWS, Sampit – Sebuah video menampilkan seorang pria menggendong bayi orangutan di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya sekitar Terowongan Nur Mentaya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), viral di media sosial, Senin, 6 Oktober 2025.
Video berdurasi 15 detik itu direkam oleh Wahid, salah seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
“Saat itu saya sedang melintas di Jalan Tjilik Riwut, sekutar Terowongan Nur Mentaya. Saya lihat seseorang menggendong bayi orangutan sambil naik motor. Kebetulan saya pegang HP, jadi langsung saya videokan. Orang itu sempat berhenti di pertokoan seperti ada yang dibeli,” ujar Wahid.
Dalam rekaman yang diambil Wahid, tampak seorang pengendara sepeda motor tanpa pelat nomor menggendong bayi orangutan di bagian depan tubuhnya.
Menanggapi hal itu, Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah menelusuri keberadaan pria tersebut.
“Barusan saya sudah menghubungi pembuat video. Lokasinya di sekitar Terowongan Nur Mentaya. Kasus ini akan kami tindaklanjuti untuk mencari orang yang membawa bayi orangutan tersebut,” kata Muriansyah.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui atau mengenali orang dalam video tersebut agar segera melapor ke BKSDA.
Ia mengingatkan, memelihara orangutan dilarang keras di Indonesia karena merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Selain berbahaya bagi kelestarian satwa, pemeliharaan ilegal juga dapat menyebabkan orangutan tertular penyakit manusia dan bahkan mati akibat stres atau salah perawatan. (DEWI PATMALASARI/j)









