BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PDIP, Muhammad Ramadhana Rahman,menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat setelah resmi dilantik pada Senin, 6 Oktober 2025.
Ramadhana ditugaskan di Komisi III DPRD Kotim serta menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) berdasarkan Surat Keputusan DPC PDIP Kotim Nomor 78/ST/DPC/62/9/2025 tentang penugasan dalam alat kelengkapan dewan periode 2024–2029.
“Alhamdulillah, pelantikan berjalan dengan lancar. Proses penggantian ini sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ramadhana.
Ia berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam mendukung program pembangunan daerah, terutama di sektor yang menjadi tanggung jawab Komisi III seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Sebagai langkah awal dirinya akan menyesuaikan diri di DPRD Kotim. "Dalam waktu dekat, saya akan beradaptasi dengan teman-teman di parlemen. Semoga saya dapat mengemban amanah ini dengan baik dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat," tandasnya.
Diberitakan, Muhammad Ramadhana Rahman resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kotim menggantikan Ahyar Umar, yang tidak sempat mengikuti pelantikan pada 14 Agustus 2024 karena terjerat kasus korupsi.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/384/2025 tentang perubahan SK Nomor 188.44/300/2024 mengenai peresmian anggota DPRD Kotim periode 2024–2029.
Upacara pelantikan digelar di Ruang Paripurna DPRD Kotim dan dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun. Dalam sambutannya, Rimbun berharap kehadiran Ramadhana dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim, kami mengucapkan selamat bergabung. Semoga keberadaan saudara memperkuat kebersamaan dan komitmen kita dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kotim,” ujar Rimbun.
Pelantikan ini menandai berakhirnya kekosongan kursi DPRD Kotim selama satu tahun dua bulan pasca tidak dilantiknya Ahyar Umar. (DEWI PATMALASARI/R)









