PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji potensi retribusi parkir di area seberang Duta Mall.

Meskipun berada di bahu jalan, lokasi parkir tersebut dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kemacetan.

Menurut Hadi Suwandoyo, beberapa masyarakat di sekitar area seberang Duta Mall bahkan telah mengajukan permohonan untuk melakukan retribusi parkir. Hal ini menunjukkan adanya potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan dari pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Hadi Suwandoyo menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Lokasi Parkir, area di seberang Duta Mall termasuk dalam kategori parkir di tepi jalan umum.

Namun di sisi kiri dan kanan Duta Mall yang juga merupakan tepi jalan umum, dilarang menjadi tempat parkir karena berpotensi menyebabkan kemacetan atau gangguan arus lalu lintas.

"Lokasi parkir yang di seberang Duta Mall saat ini masih dalam kajian dan menjadi bahan pertimbangan teknis. Terlebih lokasi tersebut dahulunya merupakan lokasi pasar malam yang saat ini menjadi lokasi parkir," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.

Secara formal, Perwali Nomor 24 Tahun 2020 memungkinkan area di seberang Duta Mall untuk dimanfaatkan sebagai lokasi parkir. Namun Dishub Kota Palangka Raya tetap berhati-hati dan melakukan kajian, pertimbangan teknis, serta evaluasi secara mendalam sebelum mengambil keputusan.

Hadi Suwandoyo juga mencontohkan adanya lokasi parkir di seberang Duta Mall Banjarmasin sebagai referensi.

"Untuk legalisasi parkir, kami menunggu hasil pemantauan tim. Mana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin dan mana yang tidak," pungkasnya. (PATHUR/R)