SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap motif kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial RTS (20) di Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku berinisial J (27) menghubungi korban untuk bertemu di suatu lokasi yakni di TKP tepatnya dekat lapangan voli Desa Merah.

"Tempat itu memang sepi dan jalan buntu, setelah bertemu keduanya sempat berbincang dan pelaku meminta menggugurkan kandungan yang dikandung oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Senin, 6 Oktober 2025.

Karena korban tidak mau menggugurkan kandungannya, pelaku akhirnya emosi dan mengambil sebilah papan yang ada di TKP untuk menganiaya korban.

Akibat terkena pukulan papan yang dilakukan oleh pelaku, korban jatuh tersungkur dan sempat merangkak meninta pertolongan. Namun, melihat korban masih dalam keadaan benyawa pelaku kembali mencekik leher korban hingga menghembuskan nafas terakhir.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian kabur, dan saat ini sudah berhasil kita amankan," jelas Yudi.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti sepada motor pelaku, handphone milik korban, papan yang gigunakan untuk memukul korban dan seutas tali warna biru.

"Korban dengan pelaku ini sebelumnya memang menjalain hubungan selama satu bulan, dan usia kandungan korban saat itu masih 12 minggu," ungkap Yudi.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja direncakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup. (BUDDI RAHMAT H/j)