BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, mengingatkan para juru parkir di sekitar area luar Duta Mall Palangka Raya agar menerapkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap tarif parkir perlu diperketat agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh oknum yang memungut biaya di luar ketentuan.
Menurut Hap Baperdu, keberadaan Duta Mall sebagai pusat perbelanjaan modern di Kota Palangka Raya harus diiringi dengan penataan parkir yang tertib dan transparan.
“Kami banyak menerima keluhan masyarakat terkait tarif parkir di luar area mall yang dinilai tidak sesuai aturan. Ini harus jadi perhatian serius, baik oleh pemerintah maupun pengelola,” katanya, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menambahkan, sesuai dengan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat sudah memiliki ketentuan yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi juru parkir untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Hap juga meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan pihak pengelola Duta Mall meningkatkan pengawasan di sekitar area parkir luar mall. Menurutnya, sinergi antara aparat pemerintah dan pengelola tempat usaha sangat diperlukan agar tata kelola parkir berjalan tertib.
“Parkir adalah wajah pertama pelayanan publik. Kalau di situ saja sudah ada masalah, maka kesan terhadap kota kita bisa jadi negatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Dishub melakukan pendataan ulang terhadap juru parkir di sekitar kawasan mall. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa mereka bekerja secara legal dan terdaftar.
“Dengan pendataan resmi, petugas bisa diberikan tanda pengenal serta pelatihan mengenai pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Hap.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi para juru parkir tentang etika pelayanan publik. Ia berharap juru parkir tidak hanya memungut biaya, tetapi juga memberikan rasa aman kepada pengendara.
“Parkir itu bukan sekadar urusan uang, tapi juga soal kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung,” ujarnya.
Selain itu, Hap Baperdu mengingatkan bahwa hasil retribusi parkir yang sesuai aturan akan berkontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan parkir yang jujur dan transparan akan membantu pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
“Kalau dikelola dengan baik, parkir bisa menjadi sumber PAD yang signifikan tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan kembali agar para juru parkir mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengambil kesempatan dengan menarik tarif berlebihan.
“Saya harap semua pihak bekerja dengan jujur dan tertib. Mari kita tunjukkan bahwa Palangka Raya bisa menjadi kota yang tertib, ramah, dan beradab, termasuk dalam urusan sekecil apa pun seperti parkir,” pungkasnya. (MARINI/j)









