BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Lamandau, Herwinson, menyerukan pemerintah desa untuk lebih proaktif memberikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan, masyarakat punya hak untuk tahu apa yang terjadi di desa.
Dalam pertemuan dengan sejumlah kepala desa, Herwinson mengingatkan tentang amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya mebgingat para kepala desa tentang Undang-undang ini jelas mengatur bahwa desa adalah badan publik, sehingga wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin, 6 Oktober 2025
Herwinson menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
"Jika masyarakat tahu bagaimana dana desa digunakan, mereka akan ikut mengawasi, sehingga pengelolaan anggaran lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.
Ia juga menyoroti peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa. "PPID adalah garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Mereka harus proaktif, jangan menunggu ditanya," tegasnya.
Herwinson berharap, keterbukaan informasi akan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
"Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah desa, tetapi seluruh masyarakat. Bagaimana bisa berpartisipasi jika tidak tahu apa yang sedang dibangun?" tanyanya.
Diskominfostandi berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa dalam menerapkan keterbukaan informasi. "Kami siap membantu desa-desa yang kesulitan mengelola informasi. Yang terpenting, ada kemauan untuk terbuka," pungkas Herwinson. (NATALIA KRISTIN/y)









