SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berharap, pelantikan Muhammad Ramadhana Rahman sebagai Anggota DPRD Kotim masa jabatan 2024–2029 menjadi awal pengabdian yang penuh tanggung jawab untuk kemajuan daerah.

“Atas nama Pemkab Kotim, saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada saudara Muhammad Ramadhana Rahman. Semoga pelantikan ini menjadi awal pengabdian yang dilandasi niat tulus untuk masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya bagi kemajuan Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menilai, Ramadhana sebagai kader muda PDI Perjuangan yang memiliki potensi besar dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Ia berharap Ramadhana mampu menjalankan amanah dengan baik, jujur, dan penuh tanggung jawab.

“Sebagai kader muda, tentu harus memiliki energi dan semangat yang lebih besar dalam menyaring, mendengarkan, serta memperjuangkan aspirasi konstituen. Suara rakyat harus benar-benar terdengar dan terwujud dalam kebijakan yang berkeadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Halikinnor menegaskan, DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat,” imbuhnya.

Setiap anggota DPRD harus menjadi teladan dalam etika politik, profesional dalam bekerja, serta dekat dengan masyarakat. Setiap langkah dan kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat banyak.

"Semoga setiap langkah dan kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak. Mari kita terus menjaga kekompakan, semangat gotong royong, dan nilai-nilai huma betang yang menjunjung tinggi persatuan, toleransi, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ramadhana Rahman resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kotim menggantikan Ahyar Umar, yang tidak sempat mengikuti pelantikan pada 14 Agustus 2024 karena terjerat kasus korupsi.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/384/2025 tentang perubahan SK Nomor 188.44/300/2024 mengenai peresmian anggota DPRD Kotim periode 2024–2029.

Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya kekosongan kursi DPRD Kotim selama satu tahun dua bulan pasca tidak dilantiknya Ahyar Umar. Rimbun menjelaskan, kekosongan Fraksi PDIP yang cukup lama tersebut karena harus menunggu inkrah atas kasus hukum Ahyar. (DEWI PATMALASARI/y)