KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan BI, mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Peristiwa pidana ini diduga terjadi pada periode tahun 2017 hingga 2022. Penetapan tersangka terhadap BI dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp835.768.280,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

BI, yang saat menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Papari bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa, diduga melakukan serangkaian perbuatan curang. 

Modus yang dilakukan tersangka antara lain menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke Kas Daerah, serta menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi di wilayah Kabupaten Katingan. (ABDUL GOFUR/y)

#