BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (14/11/2016). Pembahasan berlangsung cukup alot. Pemda menginginkan BUMD karena dihadapkan permasalahan-permasalahan aktual. Terutama terkait sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan melindungi usaha-usaha masyarakat.
“Bagaimana kita bisa menjembatani usaha-usaha masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah bisa menghimpun PAD. BUMD akan bergerak di beberapa bidang usaha namun dengan kontrol dari pemda,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Chairul Huda, dalam paparannya mengenai raperda tersebut.
Kepala Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotim, Dadang H Syamsu, menyampaikan ada beberapa hal yang diatur Raperda BUMD. Antara lain pengesahan pendirian BUMD mengacu pada pendirian perseroan terbatas. Sehingga Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)BUMD disahkan notaris dan diketahui bupati.
Selanjutnya juga diatur mengenai kewajiban BUMD berkedudukan dan berkantor di ibukota kabupaten. Namun dapat membuka kantor cabang di dalam/luar negeri atas keputusan direksi.
Sementara itu, pembahasan yang cukup alot terjadi saat dibahas mengenai bidang-bidang usaha BUMD. Ada sepuluh bidang yang awalnya diusulkan dalam draf Raperda BUMD, yakni jasa kepelabuhanan, kawasan wisata, industri pengolahan hasil perkebunan, pembibitan dan penggemukan ternak besar, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Selain itu juga usaha pada bidang pengelolaan kawasan dan sentra industri, perdagangan umum dan waralaba, perbankan dan jasa keuangan, pertambangan, minyak, energi, dan sumber daya mineral, jasa konstruksi, dan usaha lain yang dapat mewujudkan pemenuhan tujuan perusahaan perseroan.
Menanggapi usulan bidang usaha tersebut, Anggota Baleg DPRD Kotim Otjim Supriatna, berharap BUMD bisa mengakomodasi usaha-usaha masyarakat. Dia menyarankan ada pengelompokan bidang usaha secara umum sehingga tidak perlu menyebutkan jenis usaha.
“Tetapi yang paling penting bagaimana fungsi publik BUMD dalam artian mendorong dan melindungi usaha-usaha masyarakat harus tetap ada,” kata dia.
Diskusi terkait pasal yang mengatur bidang usaha inipun berlangsung alot. Karena tidak dicapai kesepakatan akhirnya diputuskan pasal yang mengatur bidang usaha BUMD pembahasannya ditunda hingga tim perumus dari pemkab bisa memaparkan konsep usaha BUMD. (M. RIFQI/N).








