SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadansyah menyampaikan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap anggaran belanja menyusul turunnya alokasi transfer dari pusat (TKDD).

Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Kotim diwajibkan menyesuaikan belanja pada KUA-PPAS tahun anggaran 2026.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi penurunan lebih dari Rp300 miliar. Kalau dari KUA-PPAS yang sudah disepakati sebelumnya, kita harus mengurangi belanja sebesar Rp168 miliar,” ujar Ramadansyah, Senin, 6 Oktober 2025.

Hal itu ia sampaikan setelah rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengenai APBD 2026.

Ia menjelaskan penyesuaian ini berarti setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan pengurangan belanja sekitar 40 persen dari rencana kegiatan yang sudah disusun.

“RKA yang disusun sebelumnya mencapai Rp1,818 triliun. Namun dengan kondisi saat ini, kita harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.

Ramadansyah menegaskan bahwa belanja wajib seperti gaji ASN, tunjangan TPP, tenaga kontrak (tekon), dan outsourcing akan tetap diamankan. Namun, kegiatan lain yang bersifat tidak prioritas akan dievaluasi ulang.

Ia juga menyebut, penyesuaian anggaran tetap memperhatikan aturan mandatory spending, seperti alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dan alokasi untuk kesehatan serta infrastruktur yang bersumber dari DAU SG.

“Kami meminta waktu untuk menghitung kembali dan mencari alternatif kebijakan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Bupati dan diserahkan kembali ke TAPD. Paling lambat tanggal 15 Oktober, karena pembahasan bersama Komisi DPRD dijadwalkan pada 20 Oktober 2025,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)