TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, secara khusus menyoroti kondisi yang terjadi di PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang saat ini bersengketa lahan dengan masyarakat setempat. Ia mengingatkan PT MUTU serta perusahaan lain agar bertindak bijak dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban sosial mereka atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kalau ada indikasi gejolak atau ketegangan, segera ditangani dengan bijak supaya tidak berkembang. Kami juga meminta kesadaran dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka, terutama jika aktivitasnya melintasi wilayah atau lahan milik warga. Kalau itu masuk wilayah Barito Timur, mohon diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya Nursulistio, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur wajib menunaikan CSR sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

“Mengenai dampak sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, legislatif bersama eksekutif sudah menyelesaikan Perda tentang CSR. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menunaikan CSR. Sebab CSR ini bukan sedekah, tapi kewajiban,” terangnya.

Ketua DPRD menjelaskan, pelaksanaan CSR memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. 

DPRD Barito Timur, lanjut Nursulistio, telah menyiapkan dasar hukum yang kuat agar pemerintah daerah dapat mengelola dan mengawasi pelaksanaan CSR dengan lebih efektif.

“Kami juga berharap kepada rekan-rekan corporate yang beroperasi di Barito Timur untuk menunaikan kewajiban CSR-nya. Mungkin sejauh ini mereka sudah menyalurkan CSR kepada masyarakat di ring satu, tetapi tidak tercatat di Pemda sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Jika CSR dilaksanakan secara terkoordinasi, maka program tersebut tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan daerah. Sinergi antara CSR dan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD akan memperkuat keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial.

“Dengan adanya CSR yang dilaksanakan sesuai aturan, hasilnya bisa menopang pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda CSR ini mengatur secara umum agar perusahaan menyisihkan sebagian persen dari penghasilannya untuk tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perda CSR dengan peraturan bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)