BORNEONEWS, Nanga Bulik - Riyatus Shalikah, terdakwa dalam kasus penggelapan dana arisan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menyampaikan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam pembelaannya, Riyatus memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
Dalam surat pembelaannya yang bertanggal 30 September 2025, Riyatus menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pada Yang Mulia, kalau saya benar-benar minta maaf kepada Yang Mulia dan Majelis Pengadilan Nanga Bulik, serta kepada korban-korban saya. Saya benar-benar menyesal sudah melakukan kesalahan dalam hidup saya hingga memisahkan saya dan anak-anak saya yang tercinta," tulisnya.
Riyatus juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan menyadari bahwa perbuatannya telah merugikan diri sendiri dan orang lain. Ia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman agar dirinya dapat segera menebus kesalahan dan berkumpul kembali dengan anak-anaknya.
"Saya cuma meminta agar Yang Mulia bisa memberi keringanan kepada saya agar saya menebus kesalahan saya dan cepat berkumpul bersama anak-anak saya yang tercinta," lanjutnya.
Dalam pembelaannya, Riyatus juga mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut, suaminya telah meninggal dunia. Anak pertamanya kini berada di pesantren dan yang kedua diasuh oleh kakek kandungnya.
"Mengingat saya masih memiliki 2 orang anak tanpa ayah. Anak pertama saya masukkan pesantren serta yang berumur 5 tahun diurus oleh kakek kandung saya," tulisnya.
Di akhir pembelaannya, Riyatus mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan majelis.
"Saya banyak-banyak berterima kasih juga pada Majelis karena berkenan memberikan saya waktu dan kesempatan meminta maaf kepada korban dan majelis," tutupnya. ( NATALIA KRISTIN/y)









