SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan penolakannya terhadap rencana Kerja Sama Operasional (KSO) sepihak PT Agrinas Palma Nusantara di atas lahan sitaan Satgas PKH yang justru melibatkan pihak lain.

Ketua Dekopinda Kotim Muhammad Abadi mengatakan, lahan koperasi yang ikut terdampak penertiban Satgas PKH tersebut bukan hasil pembukaan hutan, melainkan hasil dari kegiatan perkebunan yang sudah dilakukan sejak lama oleh masyarakat koperasi.

“Lahan itu digunakan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan anggota. Bukan hasil kejahatan membuka hutan, tapi hasil membuka ladang secara turun-temurun,” kata Abadi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Sebelumnya Dekopinda bersama seluruh pengurus koperasi yang terdampak penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kotim tersebut, seluruh pengurus koperasi menyatakan sikap menolak keras apabila PT Agrinas menetapkan KSO dengan pihak lain tanpa melibatkan koperasi sebagai pemilik awal lahan.

“Kami meminta agar PT Agrinas melakukan KSO dengan koperasi, bukan pihak lain,” tambah pria yang juga aktif sebagai Anggota DPRD Kotim tersebut.

Dekopinda menilai, jika kerja sama dilakukan tanpa melibatkan koperasi, maka hal itu akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat karena menyangkut keberlangsungan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Karena lahan tersebut merupakan lahan milik anggota koperasi yang selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)