SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui BKPSDM untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga kontrak (tekon) yang tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Abadi, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian bagi para tekon agar mereka tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

“Kita sudah menyampaikan kepada BKPSDM agar segera diselesaikan. Kalau memang ada aturan untuk outsourching, segera di-outsourching-kan agar mereka tidak langsung diputus begitu saja,” ujar Abadi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Abadi menambahkan, banyak tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di Pemkab Kotim namun tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena hanya pernah mengikuti seleksi CPNS.

“Ada pula diantaranya yang sudah bekerja lama dan berkontribusi di pemerintahan. Jadi, pemerintah perlu mencari jalan keluar. Kalau memang tidak bisa berkarir di Pemkab Kotim, minimal mereka bisa didistribusikan ke perusahaan swasta,” katanya.

Abadi berharap agar Pemkab Kotim dapat menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga agar para tekon tetap memiliki pekerjaan dan mendapatkan gaji yang layak.

“Kita masih menunggu petunjuk teknisnya, tapi harapan kami mereka bisa tetap bekerja di pemerintahan melalui pihak ketiga dengan upah yang layak,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah tenaga kontrak Pemkab Kotim mengaku pasrah dan cemas karena tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, para tekon yang tidak masuk formasi terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, dan sebagian besar hanya mengikuti tes CPNS tanpa ikut seleksi PPPK tahap I atau II.

Kamaruddin menyebutkan, terdapat sekitar 133 tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu. Mereka tidak lagi dapat diperpanjang kontraknya apabila hingga 31 Desember 2025 tidak ada kebijakan baru dari Kementerian PAN-RB.

“Kalau tidak ada kebijakan baru, kontrak mereka otomatis berakhir. Non-ASN memang tidak bisa diangkat kembali sesuai regulasi,” ujar Kamaruddin beberapa waktu lalu. (DEWI PATMALASARI/R)