BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi mengecam keras tindakan keji pembunuhan terhadap seorang wanita hamil di Kecamatan Tualan Hulu.
Ia menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Perbuatan ini sangat biadab dan melukai rasa kemanusiaan kita semua. Korban masih muda dan tengah mengandung, sungguh sangat memprihatinkan. Kami mendesak pelaku dihukum maksimal agar tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Abadi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Politisi PKB tersebut juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara transparan tanpa adanya intervensi atau keringanan.
“Kami percaya polisi dan kejaksaan akan menegakkan hukum dengan adil. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Kasus pembunuhan tragis ini menimpa seorang wanita muda berinisial RTS (19), warga Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, setelah diduga dibunuh oleh C (27), seorang perangkat desa.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin, 6 Oktober 2025, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena emosi dan belum siap bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Pelaku mengaku marah karena korban menolak untuk menggugurkan kandungannya. Ia mengatakan belum siap menikah dan menanggung beban sebagai ayah,” jelas AKP Iyudi.
Menurut penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku sudah terjalin cukup lama. Korban yang sedang hamil meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak dengan alasan belum siap secara mental maupun ekonomi. Penolakan itu berujung pada pertengkaran fatal yang merenggut nyawa korban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DEWI PATMALASARI/R)









