BORNEONEWS, Palangka Raya - Terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan denda Rp25 juta per hektare bagi pelanggaran di kawasan hutan, serta perluasan kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang turut angkat bicara dan meminta agar pelaksanaan PP ini tidak menimbulkan ketimpangan dan kebingungan di lapangan.
Rawing menegaskan bahwa PP 45/2025 harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar sektor perkebunan, tapi juga harus berlaku adil terhadap sektor lain seperti pertanian, perikanan, pertambangan, dan berbagai aktivitas lain yang berada di dalam kawasan hutan.
“Jangan sampai terkesan tebang pilih. Semua sektor yang berada di kawasan hutan harus ditertibkan secara adil,” tegas Rawing saat dikonfirmasi Borneonews pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam implementasi regulasi ini. Rawing mengingatkan bahwa banyak kawasan hutan di daerah yang statusnya masih berupa penunjukan, bukan penetapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.
Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, terutama jika aturan yang berlaku saling bertabrakan atau tidak konsisten.
“Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam melaksanakan peraturan ini. Jangan sampai dunia usaha, baik pengusaha maupun masyarakat, makin terpuruk akibat kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” tutur Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan ini.
Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bukan justru menambah beban dan ketidakpastian.
Rawing juga mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang kompleks, dengan banyak aktivitas ekonomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan pemerintah harus bersifat inklusif dan mempertimbangkan aspirasi lokal.
“Kita semua mendukung penertiban kawasan hutan, tapi harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sejumlah pelaku usaha dan pemerhati lingkungan menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak PP 45/2025, terutama terkait besarnya denda dan potensi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Dalam konteks ini, suara dari tokoh daerah seperti Rawing Rambang menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan pusat tetap berpijak pada realitas lokal dan prinsip keadilan.(TESTI PRISCILLA)









