BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengacara senior Kota Palangka Raya, Akhmad Taufik, SH menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah terkait penanganan aset dan kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kawasan hutan yang dikukuhkan secara sah berdasarkan undang-undang.
“Yang ada baru sebatas penunjukan, belum ada pengukuhan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi Borneonews pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Taufik menyoroti keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025. Menurutnya, dalam regulasi tersebut tidak terdapat mandat eksplisit bagi Satgas untuk melakukan penyitaan aset masyarakat.
“Perpres itu tidak memberi kewenangan penyitaan, dan tidak menyebutkan Agrinas sebagai pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Agrinas menerima atau mengelola hasil rampasan negara.
“Ada tidak peraturan yang menyatakan Agrinas punya hak menerima harta rampasan? Kalau tidak ada, maka tindakan itu tidak sah,” kata Taufik.
Ia menekankan pentingnya negara menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru bertindak seolah-olah merampas hak rakyat.
Dalam pandangannya, hak-hak masyarakat telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh Satgas maupun Agrinas. Taufik menyebut bahwa tindakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan konstitusi.
“Negara harus melindungi rakyat, bukan mengambil hak mereka tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Taufik juga menyinggung janji politik Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai pidatonya menyatakan komitmen untuk mensejahterakan rakyat.
Ia menilai, jika negara justru merampas hak rakyat melalui Satgas dan Agrinas, maka janji tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau itu terjadi, maka pernyataan Presiden Prabowo hanya isapan jempol belaka,” katanya. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan agraria dan pengelolaan aset negara.
Taufik mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengedepankan hukum dan keadilan dalam setiap langkah kebijakan. “Kita harus membangun negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tutupnya.(TESTI PRISCILLA)









