KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas resmi menetapkan HWL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa periode 2013 hingga 2017.

"Dalam prosesnya, tim kami telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat HWL dalam kasus penyalahgunaan pengeloaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sugito, Rabu, 8 Oktober 2025.

Saat itu HWL yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013-2017 diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan penggunaan dana penyertaan modal untuk kegiatan yang bukan merupakan core bussines Perusda atau bisnis utama perusda.

HWL menggunakan dana itu malah untuk kepentingan pribadi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, sehingga karena perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

"Karena perbuatan HWL, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar," tandasnya. Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dipaparkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HWL sebanyak tiga kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunung Mas telah berupaya mendatangi kediaman HWL di Palangka Raya dan Banjarmasin.

"Namun keberadaan HWL belum kunjung ditemukan bahkan Ketua RT tempat tersangka berdomisili menerangkan bahwa tersangka sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir," tutupnya. (RISKA YULYANA/R)