SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memperjuangkan usulan kenaikan insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan pemerintah daerah.

“Tuntutan utama rekan-rekan BPD adalah kenaikan insentif, dan kami akan berupaya memperjuangkan usulan tersebut,” kata Angga, Rabu, 8 Oktober 2025.

Hal itu ia sampaikan sebagai salah satu kesimpulan rapat kerja bersama Asosiasi BPD, Apdesi, Forcasi dan DPMD Kotim pada Selasa, 7 Oktober 2028.

Saat ini, anggota BPD di Kotim menerima insentif sebesar Rp1,25 juta per bulan, sementara usulan mereka mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim yang berada di kisaran Rp3 juta.

Menurut Angga, permintaan ini cukup wajar mengingat tugas dan tanggung jawab BPD yang semakin besar dalam mendukung pemerintahan desa.

“Insentif BPD sebelumnya juga sudah dua kali naik sejak 2020, dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta. Artinya setiap dua tahun ada peningkatan, namun tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Kenaikan insentif BPD nantinya akan dikaji bersama pihak eksekutif, karena pengaturannya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). Jika kondisi anggaran memungkinkan, maka pemerintah daerah akan merevisi perbup tersebut agar insentif dapat disesuaikan.

Angga juga mengingatkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan keuangan, terutama karena pada 2026 akan diberlakukan efisiensi anggaran yang cukup besar.

Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, APBD Kotim diperkirakan berkurang sekitar Rp300 miliar dibanding tahun 2025.

“Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah, termasuk potensi dampaknya ke tingkat desa. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan aspirasi BPD dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)