PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menginstruksikan kepada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar untuk lebih memperhatikan kebersihan lingkungan kantor, termasuk pengelolaan sampahnya.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Kobar Expo di Lapangan Sepak Bola Sport Center Pangkalan Bun, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut mengumumkan pemenang Lomba Kebersihan Antar SKPD yang digelar pada 29 – 30 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penilaian juri independen, Dinas PUPR Kobar berhasil meraih juara I, disusul Inspektorat Kobar sebagai juara II, dan Dinas Perhubungan menempati posisi ketiga.

Sementara itu, DLH juga merilis daftar 10 SKPD dengan nilai terendah dalam lomba tersebut. Kesepuluh SKPD tersebut meliputi Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM), Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, DP3A-P2KB, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat, Satpol PP, dan Kesbangpol.

“Lomba kebersihan antar SKPD ini untuk meningkatkan kebersihan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan kantor pemerintah daerah yang merupakan tempat pelayanan publik. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian ASN terhadap lingkungan kantornya masing-masing,” ujar Bupati Kobar.

Bupati menegaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada aspek kebersihan dan taman hijau, tetapi juga pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah dari lingkungan perkantoran turut menyumbang volume sampah di daerah dan perlu dikelola dengan baik.

“Sampah-sampah dari kantor ini diharapkan tidak berakhir di TPA, tetapi dapat dikelola melalui pemilahan. Jangan sampai sampah kantor dibakar. Kita harus bijak dalam mengatasi persoalan sampah, dan pemerintah daerah Kobar sudah berkomitmen dalam penanganannya,” tegas Nurhidayah.

Berdasarkan data dari DLH Kobar, total timbulan sampah dari enam kecamatan mencapai 51.608,18 ton per tahun, atau sekitar 141,39 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 97,5 ton per hari dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jika sampah tidak dikelola dengan baik, TPA kita akan menjadi gunungan sampah. Karena itu, pengelolaan harus dimulai dari kantor-kantor OPD agar menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Bupati.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Kobar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/116/DLH.3/2025 tentang strategi penanganan dan pengurangan sampah melalui pembentukan bank sampah dan pembuatan kompos.

“Semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar wajib melakukan pengurangan sampah dengan memilah dari sumbernya, serta berpartisipasi dalam bank sampah dan pembuatan kompos,” pungkasnya. (DANANG/j)