BORNEONEWS, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menampung gagasan pemuda daerah tersebut agar menjadi regulasi untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
“Seluruh anggota Komisi III sepakat untuk mengusulkan agar rancangan Perda tentang ekonomi kreatif masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2026. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap ide dan gagasan pemuda-pemudi Kotim,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Rabu, 8 Oktober 2025.
Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komunitas Pemuda Pemudi Masyarakat (KPPM) dan Kotim Creative Network (KCN) di ruang paripurna DPRD Kotim.
Ia menegaskan, dorongan untuk menghadirkan payung hukum ini penting agar potensi ekonomi kreatif di daerah dapat berkembang lebih optimal dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian lokal.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, para pelaku ekonomi kreatif di Kotim bisa lebih leluasa berinovasi dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah,” tambahnya.
RDP tersebut menjadi ajang bagi komunitas pemuda untuk menyampaikan gagasan yang berfokus pada peningkatan sektor pertanian, perindustrian, UMKM, dan koperasi.
Ketua KPPM Kotim, Muhammad Ridho, mengapresiasi langkah DPRD yang membuka ruang dialog bagi generasi muda.
“Pertemuan ini berjalan cukup baik, kami berharap ide-ide yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret. Banyak program dari desa yang perlu mendapat perhatian DPRD agar dapat diimplementasikan,” ujar Ridho.
Ridho menjelaskan, pihaknya awalnya bermaksud beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kotim, karena sebagian besar gagasan berkaitan dengan sektor ekonomi dan perindustrian. Namun, disposisi audiensi diarahkan ke Komisi III yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif, karena kedua sektor tersebut memiliki keterkaitan erat.
Meski demikian, kelompok pemuda tersebut tetap melanjutkan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kotim untuk memperdalam pembahasan terkait sektor ekonomi dan koperasi. (DEWI PATMALASARI/y)









