BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan mengamankan pria berinisial BA (36), diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Rungan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menyampaikan komitmen tegas dari pimpinan Polres Gunung Mas.
"Benar, kemarin tim gabungan kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan," ujar Iptu Abi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei - Bereng Jun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB.
Di hadapan para saksi, terduga pelaku yang diketahui berinisial BA mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok dan di dalamnya, ditemukan barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 10,48 gram.
Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 250.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kini, tersangka BA yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun," tukas Kasatnarkoba Polres Gunung Mas itu. (RISKA YULYANA/y)









