SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap 8 pengedar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 8 Oktober 2025.

Plt. Kapala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, delapan pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di daerah Sebabi Kecamatan Telawang dan Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sepasang suami istri, membeli barang narkoba di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan hendak di edarkan di sini. Kemudian, di tengah perjalanan berhasil kita amankan," kata Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

Tidak berhenti sampai di situ, anggota dari BNNP Kalteng kemudian melalukan pengembangan. Hasilnya, pihaknya mengamankan beberapa orang pelaku lainnya di wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dari hasil pengembangan itu beberapa pelaku berhasil diamankan yakni dua orang peremupan berinisial NL dan NB dan enam orang laki-laki berinisial Z, DK, NH, PJ, SP dan S.

"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ucap Ruslan.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 ons dan 120 pil ekstasi dari tangan para pelaku. Serta beberapa barang bukti lainnya seperti 16 unit handphone, 1 bong sabu dan 2 unit mobil.

"Dari pengkuan para tersangka narkoba ini akan di edarkan di wilayah Kotim, Seruyan hingga ke Katingan," jelasnya.

Delapan orang pelaku tersebut akan di kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tantang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/j)