BORNOENEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 176 bungkus dengan berat 159,69 gram, jika di rupiahkan harganya senilai Rp239,5 juta lebih, Rabu, 8 Oktober 2025.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Kejaksaan Negri Sampit, Pengadilan Negri Sampit, dan tokoh masyarakat Sampit di Kantor Polres Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Bulan Agustus hingga September 2025.
"Dari tangkapan bulan kemarin kita berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba," kata Suherman.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka beberapa diantara merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dari pengakuan tersangka barang bukti itu, mereka dapatkan dari luar Kotim yakni di Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini tingkat peredaran narkoba di wilayah Kotim masih tinggi. Hal ini tentunya akan menjadi salah satu target pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
”Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim. Saya minta kepada masyarakat jangan pernah bosan untuk melaporkan kepada kami apabila melihat adanya peredaran narkoba," tutupnya. (BUDI RAHMAT H/j)









