BORNEONEWS, Sampit - Ahli waris Almarhum keluarga Mitai secara tegas menolak hasil sidang adat yang mengadili PT Baratama Putra Perkasa (BPP) karena tidak sesuai hasil fakta yang terungkap di lapangan.
Siang adat tersebut sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 15, September 2025 kemarin. Hasil siang tersebut membuat ahli waris almarhum keluarga Mitai kecewa karena tidak sesuai dengan aturan.
"Hasil putusan sidang kemarin pastinya kami menolak, karena itu tidak sesuai dengan aturan adat yang ada di dalam surat kami," kata Wanto kuasa ahli waris keluarga Mitai, Rabu, 8 Oktober 2025.
Wanto mengatakan seharusnya dalam putusan itu ada kesepakatan damai hingga ada yang namanya tetek pali. Di saat itulah kedua pihak memegang tetek pali tersebut. Namun, pada kenyataannya pihak kedamangan hal itu tidak dilakukan.
"Kami sangat keberatan, apalagi ada pihak yang menuduh ada anggota kami bernama Sugiansah menanam sawit di lahan itu. Karena kegiatan menanam sawit itu dan membawa tulang belulang itu bukan Sugiansah," tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga ke Majelis Adat Dayak Nasional untuk meninjau kembali putusan sidang tersebut.
"Dalam persidangan itu hasil pemeriksaan di lapangan tidak dijadikan dalam petimbangam majelis. Padahal jelas di lapangan sudah ditemukan tengkorak dan tulang belulang. Namun, itu bertolak belakang dengan putusan adat," ucap Wanto.
Diketahui, permasalahan antara Ahli waris almarhum keluarga Mitai dengan PT BPP ini sudah berlangsung sejak 2023.
Keluarga Ahli waris juga telah beberapa kali menggelar aksi damai di Kantor PT BPP untuk menuntut ganti rugi terkait lahan yang di garap oleh perusahaan tersebut.
Lahan yang digarap oleh PT BPP tersebut didalamnya ada makam Almarhum Mitai yang merupakan kakek buyut mereka. (BUDDI RAHMAT H/R)









