KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (36) yang berprofesi sebagai petani di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian setelah menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo,  menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena terduga pelaku diduga kuat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana terkait Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Dari lokasi penangkapan (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti utama adalah 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 4,14 gram," ungkap AKP Hengky, Rabu, 8 Oktober 2025.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut disita menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran dan transaksi.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah timbangan digital warna silver, satu pack plastik klip merek ZIP IN (sering digunakan untuk pengemasan ulang Narkotika), satu buah kotak dan botol bekas tempat penyimpanan.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi Narkotika. Selain itu, satu unit Handphone Samsung Galaxy A6+ juga disita yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku,  A (36),  kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pihak kepolisian akan mendalami jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan terduga pelaku," tambah AKP Hengky.

Terduga pelaku A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SABRIANOOR/R)