BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya menyelenggarakan Asesmen Pendidikan Lanjutan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kegiatan ini berlangsung dari 7 hingga 10 Oktober 2025 di kantor BKPSDM Kota Palangka Raya. Sebanyak 49 PNS dari berbagai perangkat daerah turut serta dalam asesmen ini.
Asesmen ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Nomor 890/635/BKPSDM.PKA.01/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Surat tersebut berisi undangan untuk mengikuti Asesmen Pendidikan Lanjutan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Metode yang digunakan dalam asesmen ini meliputi tes berbasis komputer dan wawancara.
Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Salmadi, dalam arahannya menekankan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi ASN.
Menurutnya, hal ini wajib dilakukan agar ASN tetap relevan dengan tuntutan organisasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi," katanya, Kamis,9 Oktober 2025.
Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dilakukan melalui pemberian tugas belajar. Mekanisme pemberian tugas belajar ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2024.
Tugas belajar terbagi menjadi dua kategori, yaitu Tugas Belajar Meninggalkan Pekerjaan dan Tugas Belajar Tidak Meninggalkan Pekerjaan.
Sebelum pemberian tugas belajar, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BKPSDM melaksanakan asesmen sebagai tahap awal. Proses ini dijalankan secara selektif, objektif, akuntabel, dan transparan. Selain itu, kondisi keuangan negara juga menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan asesmen ini.
Dengan adanya asesmen ini, diharapkan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat terus meningkatkan kompetensinya.
"Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi secara keseluruhan," pungkasnya. (PATHUR/R)









