BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya memperkuat integrasi layanan publik berbasis data dengan melaksanakan penandatanganan perpanjangan hak akses data kependudukan.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan layanan perizinan dan non-perizinan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Dengan akses yang diperpanjang, DPMPTSP dapat memvalidasi data pemohon secara langsung, mengurangi potensi kesalahan, dan mempercepat proses verifikasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bidang PTSP II, Rossalinda Rahmanasari, yang mewakili Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto.
"Melalui kerja sama ini, DPMPTSP berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang transparan, efisien, dan berbasis data kependudukan yang valid" ungkap Rossalinda, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi digital pelayanan publik.
Integrasi data kependudukan memungkinkan DPMPTSP untuk memberikan layanan yang lebih personal dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
DPMPTSP Kota Palangka Raya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dukcapil Kota Palangka Raya atas sinergi yang terjalin.
Kerja sama yang baik antara kedua instansi ini menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Palangka Raya.
"DPMPTSP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya peningkatan kualitas layanan publik yang lebih mudah diakses, cepat, dan terpercaya. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)









