KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Rabu kemarin terkait lanjutan penanganan bencana telah berfokus pada penguatan aspek administrasi dan hukum dalam penyaluran bantuan. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.

Salah satu agenda krusial dalam rapat tersebut adalah pembahasan dan penyempurnaan landasan hukum penyaluran bantuan.

Sejumlah perangkat daerah menyampaikan pandangan terkait penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati. 

"Penyesuaian regulasi ini bertujuan agar dasar hukum penyaluran bantuan dapat lebih relevan dengan kondisi di lapangan dan memastikan prosesnya berjalan lancar," ungkap Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, Kamis, 9 Oktober 2025.

Rapat koordinasi juga secara spesifik menyoroti perlunya koordinasi lintas perangkat daerah yang lebih kuat. Tujuannya untuk memverifikasi dan mengelola data warga terdampak yang dihimpun dari tingkat kecamatan dan desa.

"Dengan adanya diversifikasi data yang baik, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan," tambah Usis.

Bencana yang ditangani meliputi banjir di Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Kapuas Tengah, serta angin puting beliung di Dadahup dan Kapuas Murung, menunjukkan cakupan masalah yang luas dan membutuhkan respons terpadu.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap tahapan penanganan bencana berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Melalui koordinasi yang solid dan peninjauan ulang aspek administratif, Pemkab Kapuas berupaya mewujudkan penyaluran bantuan yang efektif dan akuntabel demi pemulihan cepat masyarakat terdampak. (SABRIANOOR/R)