BORNEONEWS, Tamiang Layang – Jajaran Polsek Pematang Karau Kabupaten Barito Timur berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau.
Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian. Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto, menjelaskan bahwa Korban diketahui bernama Sa’diah (24), seorang ibu rumah tangga warga Desa Bararawa.
"Ia ditemukan oleh warga bernama Jumadi (41) dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan ruko miliknya sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 8 Oktober 2025. Di lokasi kejadian tampak bercak darah, sementara korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul," terang Kasatreskrim, Kamis, 9 Oktober 2025.
Melihat korban tergeletak, kemudian Jumaidi langsung minta bantuan warga dan segera melaporkannya ke Polsek Pematang Karau.
Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati bahwa korban menjadi sasaran aksi pencurian disertai kekerasan.
Pelaku menghantam kepala korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri, lalu mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu gelang dan satu kalung dengan berat total 30 gram. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Barito Timur dan Polres Barito Selatan.
Hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi (pullbaket) mengarah pada identitas terduga pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, pada malam hari sekitar pukul 20.47 WIB saat mengendarai sepeda motor.
Dari tangan H, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp10,3 juta, sepeda motor Jupiter MX, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Adhy.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah antara aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Pematang Karau dengan tim Resmob Polres Barito Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, korban Sa’diah masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









