PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan kesepakatan untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada rapat paripurna.

Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Marunting Sejahtera.

Muhammad Syamsuri pada saat rapat  paripurna menjadi Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, mengatakan dalam penyampaian pandangan umum fraksi menyebutkan bahwa penurunan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp307,55 miliar menjadi tantangan serius dalam penyusunan APBD 2026.

“Situasi ini harus direspons dengan langkah efisiensi dan rasionalisasi, namun tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelas Muhammad Syamsuri.

Muhammad  Syamsuri mengatakan, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang arah pembangunan Kobar agar lebih produktif dan berorientasi hasil.

“Kami memandang perlunya pembenahan menyeluruh, penguatan sektor unggulan, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal agar Kobar menjadi mandiri secara ekonomi, tangguh secara fiskal, dan sejahtera masyarakatnya,” jelas Muhammad Syamsuri.

Muhammad Syamsuri mengatakan terkait Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, Syamsuri menilai bahwa potensi dana umat di Kabupaten Kobar sangat besar, namun belum dikelola secara maksimal.

“Potensi zakat dan sedekah di Kobar cukup besar, tetapi belum dikelola secara optimal. Dengan adanya perda, diharapkan pengelolaan dana umat menjadi lebih terarah, transparan, dan profesional sesuai prinsip syariah,” jelas Muhammad Syamsuri.

Muhammad Syamsuri mengatakan, harapannya rapat paripurna ini menghasilkan keputusan bersama untuk melanjutkan pembahasan ketiga ranperda itu ke tahap berikutnya hingga penetapan menjadi peraturan daerah.

“Seluruh fraksi berkomitmen agar pembahasan lanjutan dapat berjalan efektif dan menghasilkan perda yang berdampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Muhammad Syamsuri.

Dalam agenda rapat paripurna ini, seluruh fraksi DPRD juga menyatakan dukungan terhadap perubahan bentuk hukum BPR Marunting Sejahtera dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang pengelolaan badan usaha milik daerah. (WAHYU KRIDA/j)