PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) reses inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Reses dihadiri anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, serta para anggota DPRD Kota Palangka Raya. Hadir pula sejumlah pejabat dari perangkat daerah yang ditugaskan oleh Wali Kota Palangka Raya untuk mendampingi, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya.

Dalam kegiatan ini, masing-masing instansi diminta menyiapkan bahan dan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak DPD RI. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pertanahan, pengelolaan aset daerah, hingga tata ruang wilayah yang menjadi turunan dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 1960 di tingkat daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan reses ini karena dinilai menjadi ruang koordinasi penting antara lembaga pusat dan daerah dalam mengidentifikasi persoalan agraria. Menurutnya, isu pertanahan masih menjadi topik krusial yang perlu diselesaikan secara bersama, terutama dalam konteks penataan ruang dan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menyoroti persoalan infrastruktur yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah kota. Ia mencontohkan, penyelesaian Jalan Banteng yang masuk wilayah Jalan Badak menjadi salah satu perhatian penting, karena menyangkut batas wilayah dan tanggung jawab pembangunan infrastruktur antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

“Persoalan batas wilayah dan penataan ruang sering kali bersinggungan dengan urusan pertanahan. Karena itu, sinkronisasi kebijakan antarinstansi sangat dibutuhkan agar pembangunan dapat berjalan tanpa kendala administrasi,” ujar Subandi.

Sementara itu, Agustin Teras Narang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pokok Agraria sangat penting untuk memastikan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan data dan informasi secara transparan agar DPD RI dapat menyusun rekomendasi kebijakan yang tepat.

"Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menangani persoalan agraria yang selama ini masih menimbulkan banyak sengketa, baik antara masyarakat dengan perusahaan, maupun antarwarga sendiri," katanya.

Kegiatan ini dilakukan dialog interaktif antara anggota DPD RI, DPRD Kota Palangka Raya, serta para pejabat perangkat daerah. Diskusi tersebut menghasilkan beberapa catatan penting terkait sinkronisasi kebijakan tata ruang dan pertanahan di Kota Palangka Raya, yang nantinya akan menjadi bahan laporan resmi dalam masa reses DPD RI Kalimantan Tengah. (MARINI/j)