BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya Subandi menyoroti persoalan tanah dan batas wilayah yang terjadi di Jalan Banteng yang masuk ke Jalan Badak. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan reses Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Kamis, 9 Oktober 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Menurut Subandi, persoalan ini bukan sekadar urusan pembangunan infrastruktur, melainkan juga menyangkut kejelasan tata ruang dan kepemilikan aset yang harus diselesaikan secara komprehensif.
“Penyelesaian Jalan Banteng yang masuk wilayah Jalan Badak harus segera diklarifikasi. Apakah status tanah dan batas wilayahnya sudah jelas? Kalau belum, ini bisa menghambat pembangunan dan berpotensi menimbulkan konflik ke depan,” tegasnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menilai, tumpang tindih wilayah antara dua kawasan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara instansi teknis dan pihak berwenang dalam hal penataan ruang dan pertanahan. Kondisi ini, menurutnya, juga bisa berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
“Kita tidak bisa membangun tanpa kejelasan status tanah. Ini menyangkut tanggung jawab hukum dan keuangan negara,” kata Subandi.
Subandi menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu melakukan pemetaan ulang wilayah untuk memastikan batas yang sah secara administrasi dan hukum. Ia juga mendesak agar aset daerah, termasuk jalan dan fasilitas publik, segera disertifikasi guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Jika aset pemerintah belum memiliki legalitas yang kuat, maka potensi sengketa bisa terus muncul. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Menurutnya, berbagai persoalan tanah yang terjadi di daerah, termasuk di Palangka Raya, merupakan refleksi dari lemahnya implementasi kebijakan pertanahan secara nasional.
Kegiatan reses DPD RI ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari perangkat daerah, termasuk Asisten I Setda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari Bappeda dan Badan Pendapatan Daerah. Mereka diharapkan menyiapkan data dan jawaban terkait persoalan lahan dan aset yang menjadi perhatian utama DPD RI.
Subandi menegaskan, DPRD Palangka Raya akan terus mendorong adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan tanah serta penataan wilayah.
“Kalau bicara tanah, kita bicara soal hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan kepentingan publik. Ini harus diselesaikan dengan serius,” pungkasnya. (MARINI/j)









