PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti serius persoalan tanah di Kota Palangka Raya yang dinilainya masih jauh dari tuntas. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan reses DPD RI terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut Teras Narang, berbagai persoalan pertanahan di Palangka Raya mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam hal pengelolaan lahan, penataan ruang, serta perlindungan hak masyarakat. 

“Masalah tanah di Palangka Raya bukan hal baru. Tapi yang memprihatinkan, penyelesaiannya seolah berjalan di tempat. Kita perlu evaluasi serius,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menilai, akar masalah tanah di kota ini tidak hanya sebatas sengketa antara warga dengan pemerintah atau perusahaan, melainkan juga menyangkut tata kelola aset publik yang belum tertib. Banyak lahan milik pemerintah, kata dia, belum memiliki sertifikat yang sah secara hukum, sehingga rawan diserobot atau diklaim pihak lain.

Teras Narang juga menyoroti kasus di kawasan Jalan Banteng yang masuk wilayah Jalan Badak, sebagaimana diungkap Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi. Ia menilai, permasalahan batas wilayah dan status tanah seperti itu menjadi contoh nyata pentingnya koordinasi lintas instansi.

“Permasalahan batas wilayah bukan hal kecil. Ini menyangkut perencanaan pembangunan, investasi, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Lebih jauh, ia meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah, baik aset pemerintah maupun tanah milik warga. Menurutnya, data yang akurat adalah fondasi utama dalam menyelesaikan sengketa dan mencegah tumpang tindih penguasaan lahan.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan data lama atau tidak akurat. Ini era keterbukaan, semua harus berbasis data,” kata Teras.

Selain itu, ia menilai perlu adanya keberanian dari pemerintah daerah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan, terutama di kawasan yang melanggar tata ruang. Ia menyebut masih banyak pembangunan yang berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan.

“Ini masalah serius. Kalau aturan tata ruang dilanggar terus-menerus tanpa tindakan, yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam kegiatan reses tersebut, DPD RI mengundang sejumlah instansi teknis untuk memberikan penjelasan, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappeda, dan Badan Keuangan Daerah. Teras menegaskan, hasil pertemuan ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi DPD RI untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

“Kita ingin Palangka Raya menjadi kota yang maju dan tertib secara agraria. Tapi itu tidak akan terwujud tanpa keberanian menata ulang kebijakan pertanahan. Jangan sampai tanah menjadi sumber konflik berkepanjangan. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (MARINI/j)