BORNEONEWS, Palangka Raya - Penolakan terhadap rencana pengelolaan lahan seluas 8.762 hektare oleh Agrinas terus menguat, terutama dari kalangan tokoh Dayak dan praktisi hukum di Kalimantan Tengah.
Dua suara vokal yang mencuat adalah Rawing Rambang, tokoh Dayak sekaligus mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, dan Drs. H. Akhmad Taufik, SH., MH., M.Pd., pengacara senior dari Palangka Raya.
Rawing menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi menghapus keberadaan kebun rakyat. Ia menegaskan bahwa regulasi seharusnya bersifat mendukung, bukan menghambat.
“Agrinas seharusnya hadir untuk membantu masyarakat, bukan membatasi ruang gerak mereka,” tegas Rawing pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam tata ruang, di mana 77,6 persen wilayah Kalimantan Tengah dikategorikan sebagai kawasan hutan, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya 22,4 persen—menyempitkan ruang legal bagi masyarakat untuk berkebun.
Sementara itu, Akhmad Taufik mengkritisi dasar hukum pembentukan Satgas melalui Perpres Nomor 55 dan mempertanyakan legalitas pengelolaan kawasan hutan yang belum dikukuhkan secara sah.
“Yang ada baru penunjukan, belum pengukuhan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti tidak adanya mandat penyitaan dalam Perpres tersebut, serta mempertanyakan apakah Agrinas memiliki kewenangan hukum untuk menerima atau mengelola hasil rampasan.
“Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu tidak sah,” tegasnya.
Kedua tokoh ini menekankan bahwa negara harus menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru bertindak seolah-olah merampas hak rakyat. Rawing mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak inklusif dapat memicu konflik sosial dan menyarankan agar lahan dimanfaatkan untuk komoditas produktif seperti kelapa sawit demi kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, mereka menuntut pelibatan aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan. Rawing menilai masyarakat Dayak memiliki kapasitas untuk mengelola kebun secara mandiri, sementara Taufik menegaskan bahwa hak-hak rakyat telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diambil alih secara sepihak.
Dalam konteks janji politik, Taufik mengingatkan pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang pernah berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat.
“Kalau negara justru merampas hak rakyat melalui Satgas dan Agrinas, maka janji itu hanya tinggal slogan,” katanya.
Rawing pun menyerukan agar Presiden, Gubernur, hingga Bupati di Kalimantan Tengah lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal.
“Jangan biarkan rakyat tersingkir di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus investasi dan proyek besar. Di balik pembangunan, suara masyarakat akar rumput seperti Rawing dan Taufik mengingatkan bahwa keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan harus tetap menjadi fondasi utama.(TESTI PRISCILLA/j)









