PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Anggota DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan menyoroti persoalan peta bidang tanah yang dinilainya menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan lahan. Ia menyebut, kondisi tersebut kini menjadi “peta ekstrem” karena menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di lapangan.

Menurut Hatir, banyak warga yang telah memenuhi kewajiban administrasi seperti membayar pajak dan memiliki bukti kepemilikan, namun tetap tidak bisa memproses sertifikat lantaran terbentur dengan masalah peta bidang yang tidak sinkron. 

“Saya pertanyakan, seberapa kuat sebenarnya peta bidang ini sampai-sampai masyarakat tidak bisa mengurus sertifikatnya, padahal pajak sudah dibayar, bukti tanah ada, dan mereka tinggal di situ bertahun-tahun,” tegas Hatir dalam dialog reses DPD RI Perwakilan Kalteng, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menilai, perbedaan data antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi lain menjadi penyebab utama ketidakjelasan tersebut. Akibatnya, masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari sistem administrasi yang rumit dan tumpang tindih.

“Ketika dokumen pajak dan KTP mereka diakui, tapi tanahnya tidak bisa disertifikatkan karena peta bidang, ini artinya sistemnya bermasalah,” ujarnya dengan nada kritis.

Hatir menegaskan bahwa peta bidang seharusnya menjadi alat bantu dalam penataan ruang dan legalisasi aset, bukan justru menjadi penghambat. Ia meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keakuratan peta bidang yang digunakan sebagai dasar pengurusan tanah. 

“Kalau peta bidang tidak valid, lalu apa gunanya? Masyarakat jangan terus dirugikan karena kesalahan sistem yang dibuat oleh pemerintah sendiri,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masalah ini berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari. Banyak warga merasa dirugikan karena hak atas tanah mereka tidak diakui secara hukum, padahal sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara. 

“Tanah ini menyangkut hidup masyarakat. Kalau mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat karena alasan teknis yang tidak masuk akal, maka keadilan itu sudah hilang,” kata Hatir.

Ia mendesak agar Pemko Palangka Raya bersama BPN segera duduk bersama melakukan pemetaan ulang dan sinkronisasi data bidang tanah di seluruh wilayah kota. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah potensi sengketa lahan. 

“Sudah waktunya pemerintah berhenti saling lempar tanggung jawab. Masyarakat butuh kepastian, bukan alasan teknis,” tegasnya lagi.

Selain itu, Hatir meminta agar DPRD dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan dan evaluasi terkait penyusunan peta bidang baru. Menurutnya, lembaga legislatif harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton di tengah persoalan agraria yang semakin kompleks.

“Kami di DPRD siap membantu mendorong penyelesaian masalah ini. Tapi semua pihak harus terbuka dan transparan,” ujarnya.

Hatir menutup dengan pernyataan keras bahwa persoalan peta bidang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap tanah.

“Kalau rakyat sudah bayar pajak dan patuh aturan, negara wajib memberi kepastian hukum. Jangan sampai peta bidang justru jadi alasan untuk menolak hak rakyat,” pungkasnya. (MARINI/j)