PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota DPRD Palangka Raya, Deby Setiawan, menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas, yakni kendala dalam proses pembuatan sertifikat tanah akibat perbedaan luasan lahan di lapangan dengan data administratif. Menurutnya, masalah ini seringkali menjadi penyebab warga kesulitan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki secara sah.

Deby mengatakan, perbedaan luasan tanah antara hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bukti kepemilikan lama seperti surat keterangan tanah (SKT) atau akta jual beli sering menimbulkan kebingungan. 

“Warga datang ke BPN untuk mengurus sertifikat, tapi begitu diukur, hasilnya tidak sesuai dengan dokumen lama. Akhirnya pengurusan tertunda,” katanya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurutnya, ketidaksinkronan data peta bidang dan pengukuran di lapangan menjadi hambatan utama. Banyak warga yang sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama bertahun-tahun, namun tetap tidak bisa mengurus sertifikat karena tidak adanya kejelasan batas dan luasan lahan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Deby menilai, kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan konflik pertanahan antarwarga atau bahkan dengan pemerintah. Ia meminta BPN bersama Pemkot Palangka Raya melakukan pemetaan ulang dan sinkronisasi data bidang tanah secara menyeluruh. Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat ketidaktepatan data teknis.

Selain itu, Deby juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan pendampingan bagi warga berpenghasilan rendah dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Banyak warga yang sebenarnya ingin mengurus sertifikat, tapi terkendala biaya atau kebingungan dengan syarat teknis. Pemerintah harus hadir memberikan kemudahan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Palangka Raya akan terus mengawasi persoalan pertanahan ini, terutama yang berkaitan dengan legalitas dan hak kepemilikan warga kota. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, hal itu bisa menghambat pembangunan, investasi, bahkan program perumahan rakyat di masa mendatang.

Deby juga berharap agar komunikasi antarinstansi diperkuat, terutama antara Dinas Pertanahan, BPN, dan Dinas Pendapatan Daerah.

“Sinkronisasi ini penting, karena data tanah tidak bisa berdiri sendiri. Ketika pajak sudah dibayar dan tanah diakui oleh kelurahan, maka sertifikat seharusnya bisa diproses tanpa hambatan,” katanya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa persoalan tanah di Palangka Raya tidak bisa dianggap sepele. “Tanah adalah aset penting bagi warga dan daerah. Karena itu, kepastian hukum atas tanah harus menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum,” pungkas Deby. (MARINI/j)