NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.329,68 gram atau 2,3 kg lebih di Mako Polres Lamandau pada Jumat, 10 Oktober 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus yang terjadi antara Juli hingga September 2025.

Kasat Narkoba Polres Lamandau, Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang terlibat berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan rencana mendistribusikan sabu tersebut ke berbagai kota, termasuk Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Samarinda. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut beroperasi lintas provinsi.

Fery menegaskan, "Kami akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah dan sekitarnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah Lamandau," ujarnya. 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dikukus dan dimasak, kemudian dilarutkan di parit. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Kesbangpol guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," imbuh Fery. 

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Lamandau berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif bagi masyarakat Lamandau dan sekitarnya. (NATALIA KRISTIN/j)