NANGA BULIK –

BORNEONEWS,  Nanga Bulik – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu 2,3 kg senilai miliaran rupiah di Mako Polres Lamandau, Jumat, 10 Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus narkoba yang melibatkan jaringan pengedar berbeda, melalui operasi penangkapan sigap yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Lamandau sejak Juli hingga September 2025.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Endro Priyawanto, S.E., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 29 Juli 2025, dengan tiga tersangka berinisial As, Es, dan Mm, yang kedapatan membawa 149,19 gram sabu di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa.

"Kasus kedua terjadi pada 12 Agustus 2025, dengan tersangka berinisial Is yang membawa sabu 2 kg. Sementara kasus ketiga pada 10 September 2025, dengan tersangka berinisial Mr membawa 198,51 gram sabu. Kedua kasus terakhir ini terungkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai," terang Fery. 

Fery menambahkan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. 

"Kami akan memastikan bahwa para pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka," tegasnya.

Selain melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, Fery menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Lamandau dan sekitarnya," katanya.

Dengan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini, Polres Lamandau berharap dapat memberikan pesan yang jelas kepada para pelaku narkoba bahwa wilayah Lamandau bukan tempat yang aman bagi mereka untuk beroperasi, berkat kesigapan aparat penegak hukum. (NATALIA KRISTIN/j)