BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mencatatkan prestasi signifikan dengan mengungkap 19 kasus narkoba selama periode Januari hingga September 2025.
Selama periode tersebut, dari 19 kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian telah mengamankan 34 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkoba. Selain itu, berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 54.599,05 gram dan 183 butir ekstasi.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polres Lamandau. "Saya memberikan penghargaan tinggi kepada tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Kasat Narkoba AKP Ferry Endro Priyawanto, S.E., atas dedikasi dan kerja keras dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah kita selama periode Januari hingga September," ujarnya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kapolres juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di Lamandau. Setiap individu yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, menekankan pentingnya partisipasi komunitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Saya harap masyarakat tidak ragu melapor ke polisi jika ada aktivitas mencurigakan soal narkoba. Partisipasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi keamanan bersama," kata Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini selama periode Januari hingga September, Polres Lamandau berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. (NATALIA KRISTIN/j)









