PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 2 pria, salah satunya merupakan karyawan PT Global Jet Express (J&T Express).

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan kedua tersangka yaitu Deni Saputro Prasetyo dan Chairul Anam Octoviansyah. Deni diketahui bekerja di J&T Express, sementara Chairul merupakan karyawan di salah satu perusahaan lain di Pangkalan Bun.

“Keduanya kami amankan setelah melakukan aksi pencurian brankas berisi uang tunai sekitar Rp 395 juta di kantor J&T Express yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” jelas Kapolres, Jumat, 10 Oktober 2025.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi  Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 03.28 WIB. Awalnya, tersangka Deni Saputro Prasetyo memiliki permasalahan karena menggunakan uang COD pelanggan dan tidak menyetorkannya ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, ia mengajak Chairul Anam Octoviansyah melakukan pencurian brankas di kantor tempatnya bekerja.

“Tersangka Deni Saputro Prasetyo memberikan kunci duplikat kantor kepada Chairul Anam Octoviansyah. Mereka datang menggunakan mobil box operasional perusahaan, mematikan arus listrik, lalu Deni Saputro Prasetyo masuk ke lantai 2 dengan cara memanjat dan membuka jendela menggunakan obeng,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengangkat brankas besi warna hitam yang berisi uang tunai dan membawanya menggunakan mobil ke kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru.

“Di lokasi tersebut, mereka membuka brankas menggunakan kunci roda. Uangnya mereka ambil, sementara brankas yang telah dirusak ditinggalkan di kebun sawit. Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 439.860.000,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah brankas merek Krisbow dalam keadaan rusak, uang tunai Rp 395.031.000, dua unit handphone, sebuah kunci roda, serta satu unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/J)