PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi pencurian brankas berisi uang tunai milik PT Global Jet Express (J&T Express) yang berhasil diungkap Polres Kotawaringin Barat ternyata dilatarbelakangi masalah keuangan pribadi. Salah seorang pelaku, Deni Saputro Prasetyo, nekat mencuri uang perusahaan karena terdesak untuk menutupi dana COD pelanggan yang telah digunakannya.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 10 Oktober  2025 menjelaskan, Deni Saputro Prasetyo yang bekerja sebagai karyawan bagian kurir di J&T Express telah menggunakan uang hasil pembayaran COD milik pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan. Saat tidak mampu mengganti, ia kemudian berencana mengambil brankas kantor bersama rekannya, Chairul Anam Octoviansyah, yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan lain di Pangkalan Bun.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Deni Saputro Prasetyo mengaku tertekan karena telah memakai uang perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, ia mengajak Chairul Anam Octoviansyah melakukan pencurian brankas yang berisi uang tunai di kantor J&T Express,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, aksi keduanya dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 03.28 WIB di kantor J&T Express yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Deni memberikan kunci duplikat kantor kepada Chairul untuk memudahkan akses masuk.

“Keduanya datang menggunakan mobil box operasional perusahaan. Mereka mematikan arus listrik, lalu Deni masuk ke lantai dua dengan cara memanjat dan membuka jendela menggunakan obeng. Setelah itu, mereka mengangkat brankas besi warna hitam yang berisi uang tunai,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah berhasil membawa brankas, keduanya menuju ke kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru. Di lokasi itu, mereka membuka brankas menggunakan kunci roda untuk mengambil uang di dalamnya.

“Uang tunai sekitar Rp 395 juta mereka ambil, sedangkan brankas yang sudah dirusak ditinggalkan di kebun sawit. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 439.860.000,” jelas Kapolres.

Saat ini menurut  Kapolres, para tersangka, telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (WAHYU KRIDA/j)