BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan, rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sedang dalam tahapan pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh investor.
"Progresnya sudah pada tahap untuk amdal. Sudah sondir di lapangan, sudah geolistrik juga. Jadi rencana kami nanti tidak perlu lagi downbreaking, tapi saat commissioning akan kami undang," kata Pelaksana Tugas Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam di Sampit, Jumat, 10 Oktober 2025, terkait rencana pembangunan pabrik limbah medis di daerah itu.
Belum lama ini sudah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga asal Malaysia. Kerja sama ini terkait rencana pembangunan pabrik limbah medis di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Pemerintah daerah optimistis kali ini akan terwujud karena perusahaan tersebut sudah berpengalaman dan mempunyai kemampuan.
Perizinan juga diyakini akan lebih mudah karena kawasan ini sudah masuk rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai kawasan industri sehingga lokasi rencana pembangunan pabrik limbah medis tersebut sesuai peruntukannya.
Tahap feasibility study (FS) atau studi kelayakan sudah dilakukan. Saat ini pihak perusahaan juga sedang mengambil data rona lingkungan di lapangan dalam kaitannya dengan pengurusan amdal.
Pemerintah daerah meminta pihak perusahaan melaporkan secara rutin perkembangannya. Diharap perkembangannya sesuai dengan target waktu yang diharapkan.
Rencana pembangunan pabrik limbah medis ini merupakan salah satu terobosan pemerintah daerah dalam menggali potensi yang ada di tengah keterbatasan anggaran. Pembangunannya dibiayai investor, sedangkan pemerintah daerah menyiapkan lahan dan membantu dalam pengurusan perizinan.
Dari kerja sama ini, pemerintah daerah melalui BUMD akan mendapat bagi hasil keuntungan. Harapannya, ini akan dapat membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur.
"Sudah berprogres. Kita tunggu saja," demikian Rody Kamislam.









