BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan rencana pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak akan membebani masyarakat khususnya berkaitan dengan pajak.
“Saya berkomitmen tidak menaikkan pajak yang berlebihan yang memberatkan masyarakat. Karena kita tahu jika begitu maka masyarakat akan menjadi terbebani. Saya tidak mau begitu,” kata Halikinnor di Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat, 10 Oktober 2025.
Pemangkasan dana TKD mempengaruhi alokasi anggaran daerah, tetapi kebijakan dari pemerintah pusat ini harus tetap diikuti. Karena ia yakin ada alasan konkret dari kebijakan tersebut, katanya, menjelaskan.
Kendati begitu, menurut dia, Pemkab Kotim berupaya keras melakukan penyesuaian tanpa membebani masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat. Fokus utama pemkab yakni melakukan pengaturan ulang anggaran secara cermat.
Ia menegaskan ada beberapa sektor yang menjadi prioritas utama untuk dipertahankan, bahkan di tengah keterbatasan dana.
“Dengan adanya pengurangan dana transfer ini, maka kita harus mengatur itu, terutama untuk hak-hak pegawai yang kita prioritaskan, dan kedua juga di bidang kesehatan serta pendidikan dan lain-lain,” ujar dia.
Selain itu, untuk menanggulangi dampak pengurangan dana transfer tersebut, Halikinnor mengatakan Pemkab Kotim akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menekankan meskipun anggaran ketat, pelayanan dan pembangunan dasar harus tetap berjalan optimal. Pemkab Kotim harus mengurangi anggaran belanja dari KUA-PPAS 2026 sebesar Rp168 miliar.
Hal itu jelas menunjukkan akan adanya pemangkasan dana TKD Kotim untuk 2026. Jika dibanding 2025, ia mengatakan dana TKD yang diterima Kotim pada 2026 akan dipangkas hingga Rp383 miliar.









