BORNEONEWS, Sampit - Kasus panen sawit massal di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Seruyan telah memasuki baru. Total 23 terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan karena diduga bersalah melakukan Tindak Pidana Perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Kuasa hukum para terdakwa Apriel H Napitupuli mengatakan, putusan pidana dalam kasus ini bukan akhir dari sengketa plasma dan lahan antara warga dan PT. AKPL.
"Warga telah mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memanen sawit yg ditanam perusahaan. Namun PT. AKPL belum bertanggungjawab atas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20%," kata Apriel H Napitupulu, Jumat, 10 Oktober 2025.
Lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa PT AKPL melakukan pengusahaan perkebunan secara tidak sah. Hal itu terbukti bahwa berdasarkan fakta persidangan PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Kemudian keterangan saksi-saksi menerangkan terdakwa Simpul serta beberapa terdakwa lain memiliki hak menerima plasma 20% dari PT AKPL, namun itu tidak terlaksana," jelasnya.
Apriel juga menyatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU menerangkan PT AKPL tidak memiliki HGU, dan Majelis Hakim mengkonfirmasi JPU tidak menunjukkan bukti adanya HGU perusahaan.
"Dengan tidak adanya plasma yang diberikan kepada masyarakat sama halnya merupakan bentuk tindakan menghina program asta cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus menghina pemerintah provinsi dan kabupaten serta masyarakat”, tegasnya.
Untuk diketahui, PT. AKPL telah beroperasi sejak tahun 2007 dan IUP nya telah diperbarui pada tahun 2020. Namun hingga saat ini PT. AKPL tidak pernah memenuhi komitmen memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%.
"Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta persidangan menegaskan bahwa PT AKPL belum memiliki HGU sehingga IUP belum berlaku efektif. Artinya pengusahaan perkebunan PT. AKPL diduga ilegal karena beroperasi berdasarkan izin yang belum berlaku efektif," ungkapnya.
Apriel menyebutkan pihaknya selaku Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah akan mengawal kasus sengketa plasma ini hingga DPR RI.
"Akan Kita kawal terus sampai RDP di pusat. Kita sudah berkordinasi dengan DPP ARUN Pusat," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/j)









