SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dua ekor anak kucing kuwuk atau Prionailurus bengalensis ditemukan warga di Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kedua satwa liar dilindungi tersebut kini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit dalam kondisi sehat.

“Kucing kuwuk ini merupakan hasil serahan masyarakat dari Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut. Kondisinya sehat, tidak ditemukan luka di tubuh keduanya,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Kisah penemuan satwa liar ini bermula ketika Kamarudin, warga Desa Serambut, tengah membersihkan semak belukar di kebunnya beberapa waktu lalu. Saat itu, ia menemukan dua anak kucing yang diduga ditinggalkan induknya.

“Warga sempat menunggu hingga sore hari, namun induknya tidak juga datang. Akhirnya kedua anak kucing itu dibawa pulang dan dirawat di rumah,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, setelah mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi undang-undang, Kamarudin melaporkan temuannya kepada petugas BKSDA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA meminta agar satwa diserahkan melalui perantara Sulaiman, staf PT Rimba Makmur Utama (RMU), yang kemudian membawa kedua anak kucing itu ke Samuda untuk proses serah terima.

“Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh masyarakat melalui Sulaiman, dan kami sangat mengapresiasi langkah tersebut. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian satwa liar,” tambah Muriansyah.

Kucing kuwuk merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta diperkuat dalam peraturan lain seperti Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa ini memiliki habitat alami di hutan tropis, rawa, dan perkebunan. "Kucing Kuwuk tersebut kini berada di Pos Sampit," pungkas Muriansyah. (DEWI PATMALASARI/R)