BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Polres Kotawaringin Barat mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu 11 Oktober 2025, malam.
Kedua pelaku yang diamankan yakni TA (32) dan HE (29) yang merupakan warga Kecamatan Arut Utara.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa keduanya diamankan dalam satu TKP yang sama yang berada di BTN Purnama Indah, RT. 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Jadi berbekal informasi dari masyarakat, langsung kami lakukan penggebrekan dan penggeledahan. Tersangka TA menyembunyikan barang bukti sabu didalam sebuah kotak handphone sebanyak empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 24,2 gram," beber Kapolres, Senin, 13 Oktober 2025.
Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, satu unit gawai atau handphone.
"Sementara itu, dari pelaku HE diamankan barang bukti berupa satu buah paket plastik klip sabu dengan berat kotor 0,39 gram serta satu unit handphone," tambahnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG)









