KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 1.181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan tahap kedua tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan secara resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan di Gedung Salawah Kasongan, Senin, 13 Oktober 2025.

Acara yang dipimpin langsung Bupati Katingan, Saiful ini juga dirangkai dengan sosialisasi penyebaran informasi jabatan fungsional, disiplin, dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Bupati Katingan, Saiful menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik. 

Bupati menekankan bahwa pengangkatan ini adalah hasil dari perjuangan yang panjang, mulai dari seleksi administrasi hingga tes kompetensi.

"Amanah yang diperoleh hari ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah hal yang sudah bapak dan ibu perjuangkan dan doakan selama ini," ujar Bupati.

Dengan pengambilan sumpah/janji jabatan, para PPPK diikat dengan segala kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Bupati pun meminta para ASN yang baru dilantik untuk memperhatikan tiga hal utama.

Yakni segera beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta membangun koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang efektif.

Kemudian menjaga dan meningkatkan kedisiplinan diri, motivasi, dan semangat kerja agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik.

Dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memupuk kerja sama yang baik dengan pimpinan dan rekan kerja.

Bupati menyatakan keyakinannya bahwa para PPPK yang dilantik adalah orang-orang terpilih yang sudah berpengalaman dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan Pemerintah Kabupaten Katingan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Katingan, Marjuni, menyampaikan rincian jumlah PPPK yang dilantik pada tahap kedua ini. Total ada 1.181 orang yang terdiri dari 975 tenaga teknis, 56 tenaga kesehatan, dan 150 tenaga pendidik (Guru).

Marjuni juga menjelaskan bahwa terdapat 24 orang PPPK dengan status paruh waktu yang sedianya akan diikutsertakan dalam pelantikan ini. 

Namun, penerbitan Surat Keputusan (SK) mereka harus tertunda karena adanya kendala pada sistem. 

Meskipun demikian, Marjuni memastikan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ke-24 orang tersebut tetap ditetapkan pada 1 Oktober 2025. 

"Mereka sebelumnya telah mengikuti proses seleksi tahap 1 dan 2, dan secara sistem terdata sehingga bisa diusulkan oleh pemerintah daerah sebagai paruh waktu," ujarnya. (ABDUL GOFUR/j)